
LAMSPAK
Berdasarkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 21 Tahun 2024, Kebijakan Pengalihan Akreditasi Program Studi (APS) dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) menyatakan bahwa proses APS akan dilaksanakan oleh LAM. APS mulai diselenggarakan setelah tanggal 21 Januari 2025.
Program Studi yang masa berlaku peringkat akreditasinya berakhir sampai dengan tanggal 23 Oktober 2025 menyerahkan dokumen akreditasi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku peringkat akreditasi. Program studi dimaksud, akan diberikan perpanjangan masa berlaku akreditasinya selama 6 bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya masa akreditasi (Unduh keputusan LAMSPAK Nomor 02/AK.01/2024)
→ Instrumen Akreditasi LAMSPAK